fbpx

Sosialisasi Dalam Rangka Memahami Tugas Organisasi Gerejawi bagi Pegawai Gereja Silo

AMBON, jemaatgpmsilo.org. Selain mengacu pada penetapan program/kegiatan pada hasil persidangan ke-37 Jemaat GPM Silo yang lalu, ada kepentingan strategis agar seluruh pegawai gereja dapat memahami secara utuh apa yang menjadi tugas dan fungsi yang diemban masing-masing orang.

Ketua dan Wakil Sekretaris Majelis Jemaat GPM Silo

Karena itu, Ketua MJ Silo, Pdt Jan Z. Matatula memberikan arahan pada Sosialisasi dalam rangka Memahami Tugas Organisasi Gerejawi kepada Pegawai Gereja Silo. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 21 Februari 2019 Pkl. 13.00 sampai dengan selesai, yang turut menghadirkan pula jajaran Pimpinan Harian Majelis Jemaat (PHMJ) GPM Silo. Untuk diketahui bahwa pegawai gereja Silo terdiri dari 15 orang, yaitu Tuagama 4 orang, Tenaga Administrasi Umum 3 orang, Tenaga Administrasi Keuangan 1 orang, Pengelola TBM Lois 1 orang, Penjaga Gereja 3 orang, Pengatur Sound Sistem 2 orang dan Tenaga Sopir 1 orang.

Para Pegawai Gereja saat Ikuti Sosialisasi

Dalam arahannya, Matatula menegaskan, “… katong ini ibarat keluarga, mesti ada kerjasama dan saling mendukung satu dengan yang lain. Karena itu, kami berharap pegawai gereja dapat memahami perspektif ini bahwa kita sebagai sesama keluarga. Karena sebagai keluarga, harus ada pembagian tugas yang merata sehingga tiap orang memiliki peran, dan tiap orang berfungsi secara baik. Saya sudah mintakan Majelis dari Seksi PPK untuk mengatur lebih rinci pembagian tugas tersebut. Saya mintakan Lisa tidak hanya menjadi Pengelola TBM Lois saja, tapi mesti juga turut membantu di sekretariat. Begitu juga saudara Ata, yang tugas utama adalah tenaga administrasi umum, dan karena kemampuannya dapat membantu di pengelola sound sistem…” tandas Matatula.

 

Turut Hadir dalam Sosialisasi PHMJ Silo
Pegawai Gereja Serius Mengikuti Sosialisasi

Setelah arahan, maka dipandu oleh Wakil Sekretaris Jemaat Silo, Pnt. M. Pentury, Majelis Ketua Seksi PPK, Pnt. D. Kaya memaparkan pembagian tugas secara lebih rinci kepada masing-masing pegawai gereja. Pembagian ini khusus untuk mereka yang bertugas sebagai Tenaga Administrasi Umum. Adapun kepada pegawai gereja yang lain, tugas mereka telah tertuang jelas dalam Keputusan Majelis jemaat GPM Silo nomor :  49/KPTS/KKA-JSO/B.4/10/2018 tanggal 22 Oktober 2018. [BK]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *