Pengurus Unit di SILO Belajar JUKNIS Pemilihan MJ
AMBON, jemaatgpmsilo.org
Dengan surat Majelis Jemaat GPM Silo nomor 106/KKA-JSO/H.3/07/2019 tanggal 16 Juli 2019, Majelis Jemaat GPM Silo mengundang seluruh Pengurus Unit dari Sektor I s/d Sektor XII untuk menghadiri agenda penting menjelang pelaksanaan Pemilihan Majelis Jemaat Periode 2020-2025, yakni Sosialisasi.

Kegiatan Sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Majelis Jemaat Periode 2020-2025 ini disasarkan kepada seluruh Pengurus Unit dalam Jemaat GPM Silo. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pemilihan MJ bahwa Pengurus Unit diberi kewenangan untuk melakukan penjaringan bakal calon MJ pada unitnya masing-masing.
Untuk kepentingan itulah, para pengurus dari ke-27 unit yang ada dalam Jemaat GPM Silo diundang hadir mengikuti kegiatan sosialisasi pada Kamis, 18 Juli 2019 Pkl. 17.00 WIT sampai selesai di ruang serba guna Gereja Silo. Bertindak sebagai pembicara tunggal adalah Wakil Sekretaris Majelis Jemaat GPM Silo, Penatua M. H. Pentury.
Pentury dalam paparannya menjelaskan secara panjang lebar aturan-aturan yang membingkai proses-proses Pemilihan MJ, khususnya apa yang menjadi tanggung jawab dan pembagian kerja bagi para pengurus unit. Pentury mengacu pada sejumlah aturan yang diberlakukan dalam lingkup Gereja Protestan Maluku, antara lain :
- Peraturan Organik GPM tentang Pemilihan Majelis Jemaat Tahun 2017
- Petunjuk Teknis Pemilihan Majelis Jemaat GPM Periode 2020-2025 yang dikeluarkan oleh Sinode GPM.
- Kesepakatan Tambahan tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Majelis Jemaat Periode 2020-2025 yang disepakati oleh Majelis Jemaat GPM Silo.

Setelah penyampaian paparan, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang cukup serius dan intens terjadi antara narasumber dengan para peserta sosialisasi. Sebagai informasi, sesuai jadwal yang diturunkan dari Sinode GPM, maka pada tanggal 4 Agustus 2019 dijadwalkan akan dilantik Panitia Pemilihan MJ Tingkat Jemaat GPM Silo. [BK]

