fbpx

Terpilih 28 Penatua dan 28 Diaken MJ Silo

AMBON, jemaatgpmsilo.org

Setelah tahapan pemberian suara oleh warga Jemaat GPM Silo yang berhak memilih, maka panitia pemilihan mulai melaksanakan perhitungan suara yang berlangsung sejak pkl. 18.00 WIT [4/11/2019].

Mekanisme penghitungan dipisah menjadi 2 (dua) grup yakni 1 grup yang menghitung surat suara penatua, dan 1 grup bertugas menghitung surat suara diaken.

Dengan disaksikan oleh sejumlah warga jemaat yang setia dan tekun mengikuti perkembangan pesta rohani dimaksud, panitia pemilihan yang dibantu oleh para relawan dari AMGPM Cabang Silo mulai melakukan penghitungan.

Salah satu orang tua dalam Jemaat GPM Silo yang setia mengikuti rangkaian seluruh rangkaian pemilihan MJ, Ibu Lin Mailoa mengatakan, “ini katong pung pesta rohani, jadi katong wajib mengikuti dari awal sampai akhir. Bagi beta ada 2 moment gerejawi yang pasti beta ikuti sampai tuntas, yaitu Pemilihan Majelis Jemaat dan Persidangan Jemaat. Itu sangat perlu, sebab kalau katong seng ikuti, bagaimana katong mau tahu perkembangan pelayanan..? ” ungkap si oma bijak yang lebih akrab disapa EnMa.

Mengingat jumlah surat suara yang cukup banyak, maka penghitungan tahap I diakhiri pada Senin, 5 November 2019 pkl. 02.30 WIT. Dengan keputusan bahwa akan dilanjutkan tepat pkl. 10.00 WIT sampai dengan selesai.

Setelah melewati masa penghitungan yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya panitia pemilihan berhasil merampungkan seluruh proses penghitungan dengan rincian Berita Acara sebagai berikut :

  1. Jumlah Pemilih sesuai DPT = 1.962 orang
  2. Jumlah Pemilih yang teregistrasi sesuai undangan = 1.322 orang
  3. Jumlah Pemilih yang gunakan hak suara di Ruang Serba Guna Gereja Silo = 1.200 orang
  4. Jumlah pemilih yang sudah registrasi, tetapi tidak menggunakan hak pilihnya = 40 orang
  5. Jumlah pemilih yang gunakan hak pilihnya di rumah (karena sakit) = 82 orang
  6. Total jumlah Pemilih yang gunakan hak suaranya = 1.282 orang
  7. Jumlah surat suara yang sah untuk penatua = 874 lembar
  8. Jumlah surat suara yang tidak sah untuk penatua = 408 lembar
  9. Total jumlah surat suara yang digunakan untuk penatua = 1.282 lembar
  10. Jumlah surat suara yang sah untuk diaken = 895 lembar
  11. Jumlah surat suara yang tidak sah untuk diaken = 387 lembar
  12. Jumlah surat suara yang digunakan untuk diaken = 1.282
  13. Sisa surat suara yang tidak digunakan = 718 lembar

Sedangkan nama-nama ke-28 Penatua dan ke-28 Diaken Terpilih Majelis Jemaat GPM Silo Periode 2020-2025, maupun nama-nama ke-28 Sekondus Penatua dan ke-28 Sekondus Diaken Majelis Jemaat GPM Silo Periode 2020-2025, adalah sebagaimana gambar dibawah ini :

Oleh panitia pemilihan, seluruh hasil Pemilihan Majelis Jemaat GPM Silo beserta Berita Acaranya akan diserahkan kepada Majelis Pekerja Klasis Kota Ambon dan diteruskan kepada Majelis Pekerja Harian Sinode GPM guna mendapatkan pengesahan dan penetapannya. Untuk diketahui Agenda Penthabisan Majelis Jemaat GPM Silo Periode 2020-2025 akan dilaksanakan pada Minggu, 12 Januari 2020. [BK]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *