fbpx

Pegawai Honorer Silo, diangkat Menjadi Pegawai Organik GPM

AMBON, jemaatgpmsilo.org

Berdasarkan Keputusan MPH Sinode GPM nomor 115/I/Pg tanggal 20 februari 2019 tentang Pengangkatan Utusan Pemberitaan Injil sebagai Calon Pegawai Organik GPM , maka Sdr. Raniel D. Lokollo, Pegawai Honorer pada Sekretariat Jemaat GPM Silo diangkat menjadi Pegawai Organik GPM. Menyambut sukacita tersebut, Majelis Jemaat GPM Silo, Sabtu 23 Maret 2019, menyelenggarakan ibadah syukuran sekaligus perpisahan dengan yang bersangkutan.

Ibadah yang dipimpin oleh Pdt. Ny. Elfin Ifasaksily-Alfons itu dihadiri oleh Ranny Lokollo bersama isteri Rona Lokollo dan anak terkasih Dei Lokollo, para Pendeta, Penatua, Diaken, beserta para pegawai gereja yang selama ini bekerja bersama dengan Ranny.

Rany didampingi isteri Rona saat memberi kesan dan pesan perpisahan [BK]
Ketua Majelis Jemaat GPM Silo, Pdt. Jan Matatula dalam arahannya menceritakan sekilas kronologis proses pengangkatan Lokollo sehingga dapat diangkat menjadi pegawai organik GPM. Matatula menegaskan, “…sebenarnya menurut aturan yang berlaku di GPM, Ranny tidak mungkin diangkat sebagai pegawai organik, sebab ketentuan menegaskan bahwa mereka yang dapat diangkat sebagai pegawai organik GPM maksimal berusia 40 tahun. Saat ini Randy sudah berusia 45 tahun. Tetapi cara Tuhan untuk memberikan berkat-Nya tidak pernah terselami oleh manusia. Ada saja cara Tuhan untuk menganugerahkan apapun kepada kita umat-Nya.

Ranny pun dalam penyampaian pesan dan kesan perpisahannya, mengungkapkan hal yang serupa. “Beta tidak pernah berpikir sedikitpun bahwa akan diangkat sebagai pegawai organik GPM. Karena itu beta mau berpesan untuk teman-teman di sekretariat, katong bekerja saja dengan sepenuh hati, soal diangkat ataukah tidak itu Tuhan yang pung (punya) urusan.”

Acara syukuran dan perpisahan tersebut diakhiri dengan makan siang Ranny dan keluarga bersama dengan para pendeta, majelis jemaat, dan pegawai gereja. [BK]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *